Usai Klarifikasi Desa, Ahli Waris Nabutaek Tempuh Jalur Pertanahan dan Tolak Pembagian Tanah - Warta Global NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Usai Klarifikasi Desa, Ahli Waris Nabutaek Tempuh Jalur Pertanahan dan Tolak Pembagian Tanah

Monday, 6 July 2026
WARTAGLOBAL.ID || NTT, Malaka - Sengketa tanah warisan keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk di Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, memasuki babak baru yang makin panas. Usai forum klarifikasi di tingkat desa yang dinilai tidak menjawab inti persoalan, ahli waris memilih menempuh jalur pertanahan dengan mengirim surat resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.

Langkah itu diambil setelah forum klarifikasi yang digelar Pemerintah Desa Nabutaek pada Sabtu, 4 Juli 2026, justru dinilai memunculkan sederet pertanyaan baru. Alih-alih memperjelas sengketa, forum tersebut menurut ahli waris malah menyisakan keberatan mendasar, mulai dari ketidakjelasan objek tanah yang dilaporkan, perbedaan lokasi dalam surat undangan, hingga dorongan pembagian tanah ketika status kepemilikan belum terang.

Di hadapan wartawan, ahli waris menegaskan sikap mereka tetap bulat: menolak damai, menolak pembagian tanah, dan menolak hasil klarifikasi desa. Bagi keluarga, sengketa ini tidak bisa ditutup dengan kompromi selama objek tanah yang disengketakan masih dipersoalkan, dasar laporan dinilai janggal, dan aktivitas di lapangan tetap berjalan.

Salah satu ahli waris, Hilaria Se'uk, menjelaskan bahwa undangan klarifikasi diantar pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA oleh Kepala Dusun Nabutaek, Fidelis Nahak, kepada Salomon Seran, agar hadir bersama saudara-saudaranya di Kantor Desa Nabutaek pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 09.00 WITA.
Namun menurut ahli waris, kejanggalan sudah terlihat sejak isi surat dibaca. Dalam undangan itu, laporan yang menjadi dasar klarifikasi disebut berkaitan dengan tanah di Dusun Fatuklaran. Sementara keluarga menegaskan bahwa tanah warisan yang mereka persoalkan sejak awal berada di Dusun Nabutaek.

“Kalau dalam laporan disebut tanah di Fatuklaran, kenapa pembahasannya justru mengarah ke tanah di Nabutaek? Tanah yang kami persoalkan adalah tanah warisan di Nabutaek. Jadi sebenarnya tanah mana yang dilaporkan dan tanah mana yang mau diselesaikan?” ujar salah satu ahli waris.

Bagi keluarga, perbedaan penyebutan lokasi itu bukan kekeliruan sepele. Hal itu menyentuh inti sengketa, yakni objek tanah yang sebenarnya dipersoalkan. Karena itu, ahli waris menilai forum klarifikasi sejak awal berdiri di atas dasar yang patut dipertanyakan.

Meski keberatan itu disampaikan, forum tetap berjalan. Berdasarkan keterangan ahli waris, pertemuan dipimpin Kepala Desa Nabutaek dan dihadiri pihak keluarga, Maksimus Teti, serta sejumlah pihak lain. Dalam forum tersebut, kepala desa disebut meminta para pihak hadir untuk klarifikasi dan mencari jalan damai.

Menurut ahli waris, Maksimus Teti menyampaikan keberatannya karena tanah yang menurutnya milik dirinya diklaim oleh keluarga ahli waris Wilhelmina Luruk. Namun, ahli waris menegaskan bahwa baik dalam laporan maupun saat forum klarifikasi di desa, Maksimus Teti disebut tidak menunjukkan satu pun bukti kepemilikan yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut benar miliknya. Di titik inilah keluarga mengaku semakin mempertanyakan arah penyelesaian yang ditempuh dalam forum.

Pihak keluarga menilai keadaan itu janggal karena di satu sisi tidak ada bukti kepemilikan yang ditunjukkan dalam forum, tetapi di sisi lain justru muncul dorongan agar tanah yang disengketakan dibagi. Bagi ahli waris, pembagian tanah tidak dapat dijadikan jalan keluar selama dasar klaim kepemilikan belum dibuktikan secara terbuka dan objek sengketa sendiri masih diperdebatkan.

Pernyataan Maksimus Teti kemudian dibalas oleh Salomon Seran yang menegaskan bahwa pihak keluarga juga menolak klaim tersebut, sebab tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur justru diklaim pihak lain. Keluarga juga menyinggung adanya informasi bahwa tanah itu diduga telah dijual tanpa sepengetahuan ahli waris.

Ketegangan forum memuncak ketika pembahasan, menurut ahli waris, tidak lagi berhenti pada klarifikasi, tetapi mulai diarahkan pada perdamaian dan pembagian tanah. Usulan itu langsung ditolak.

Menurut keterangan ahli waris, Kepala Desa Nabutaek meminta agar tanah yang disengketakan dibagi. Bagi keluarga, usulan tersebut tidak dapat diterima karena status kepemilikan belum jelas, objek sengketa masih diperdebatkan, dan dasar laporan yang dipakai justru dipersoalkan. Terlebih lagi, menurut ahli waris, pihak yang mengklaim tanah tersebut tidak menunjukkan bukti kepemilikan dalam forum, namun pembagian tanah justru didorong untuk dilakukan.

“Kepala desa minta supaya dibagi saja tanahnya, tetapi kami tolak. Kami tidak bisa terima tanah dibagi sementara siapa pemilik sahnya belum jelas dan laporan yang dipakai juga masih janggal,” kata ahli waris.

Tak hanya menolak pembagian tanah, ahli waris juga menegaskan menolak perdamaian. Menurut Hilaria Se'uk, keluarga sempat meminta waktu untuk bermusyawarah sebelum menyampaikan sikap resmi. Namun setelah pembicaraan internal, keputusan keluarga tetap bulat: tidak mau berdamai.

“Ketika wartawan bertanya, kami semua serentak mengatakan bahwa kami tidak mau berdamai,” ujar salah satu ahli waris.

Di sisi lain, ahli waris menegaskan mereka memiliki jejak administrasi pertanahan yang menurut keluarga tidak boleh diabaikan. Menurut keterangan ahli waris, mereka sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pembatalan penerbitan sertipikat ke Kantor Pertanahan. Dalam pengajuan itu, surat keterangan penguasaan fisik tanah atas nama ahli waris turut dilampirkan dan disebut diketahui oleh kepala desa.

“Surat penguasaan fisik tanah itu juga diketahui kepala desa saat kami ajukan permohonan pembatalan sertipikat. Dari pihak pertanahan juga sudah ada jawaban bahwa sertipikat itu sudah dibatalkan,” ujar ahli waris.

Atas dasar itu, keluarga menilai tidak boleh ada proses administrasi yang berjalan seolah status tanah sudah bersih dari sengketa. Karena itu, pada Senin, 6 Juli 2026, ahli waris melayangkan surat resmi ke Kantor Pertanahan Malaka agar posisi tanah warisan tersebut tidak diproses sepihak di tengah sengketa yang belum selesai.

Pada hari yang sama, yakni Senin, 6 Juli 2026, ahli waris juga menyampaikan secara resmi kepada Kepala Desa Nabutaek bahwa mereka tidak menyetujui hasil klarifikasi dan tetap menolak penyelesaian dalam bentuk damai maupun pembagian tanah.

Penolakan ahli waris semakin mengeras karena adanya aktivitas fisik di lokasi sengketa. Menurut keterangan keluarga, pada 19 Juni 2026, Maksimus Teti bersama Korinus Takoan disebut menanam lima pilar di lokasi tanah yang dipersoalkan, yakni empat pilar di setiap sudut dan satu pilar di bagian tengah. Selanjutnya pada 21 Juni 2026 disebut ada dua ret pasir yang diturunkan di lokasi oleh Marthen Bere, dan pada 3 Juli 2026 kembali diturunkan satu ret batu di lokasi yang sama.

Bagi ahli waris, rangkaian aktivitas itu bukan hal sepele. Selama status tanah masih disengketakan, setiap aktivitas fisik di lokasi dinilai justru berpotensi memperuncing konflik. Karena itu, keluarga menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar ajakan damai, melainkan pembuktian terbuka, penelusuran dokumen, dan penegasan status hukum tanah secara jelas.

Keluarga juga menyatakan tidak akan berhenti pada pelayangan surat ke pertanahan. Ahli waris menegaskan akan menelusuri siapa aktor di balik seluruh rangkaian persoalan ini, termasuk pihak-pihak yang diduga mendorong, memuluskan, atau mengambil keuntungan dari polemik tanah warisan tersebut.

Menurut ahli waris, langkah itu diambil karena tanah yang disengketakan bukan tanah kosong yang ditelantarkan. Keluarga menyebut tanah tersebut setiap musim selalu dikelola dan ditanami jagung sebagai bentuk penguasaan fisik yang nyata. Selain itu, ahli waris juga menegaskan bahwa mereka sudah puluhan tahun membayar pajak atas tanah tersebut.

“Ini bukan tanah kosong yang ditelantarkan. Tanah ini setiap musim kami kelola, kami tanami jagung, dan pajaknya kami bayar puluhan tahun. Karena itu kami akan telusuri siapa aktor di balik semua ini,” tegas pihak ahli waris.

Dalam keterangannya, Hilaria Se'uk juga menyebut kehadiran Korinus Takoan, mantan Kepala Desa Nabutaek, yang menurut ahli waris mendampingi Maksimus Teti dalam forum klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari Korinus Takoan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan ahli waris.

Kini ahli waris mendesak agar seluruh proses sengketa dibuka secara terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka meminta penjelasan tegas mengenai tanah mana yang sebenarnya dilaporkan, mengapa undangan menyebut Dusun Fatuklaran sementara pembahasan diarahkan ke Dusun Nabutaek, atas dasar apa pembagian tanah didorong ketika bukti kepemilikan menurut ahli waris tidak pernah ditunjukkan dalam forum, bagaimana status dugaan penjualan tanah sengketa, serta bagaimana posisi dokumen penguasaan fisik tanah dan jawaban pertanahan yang menurut mereka menyatakan sertipikat telah dibatalkan.

Bagi ahli waris, selama pertanyaan-pertanyaan mendasar itu belum dijawab secara jelas, setiap dorongan damai maupun usulan pembagian tanah hanya akan memperlebar konflik. Karena itu, keluarga memastikan akan terus menempuh langkah administratif dan hukum untuk mempertahankan hak atas tanah warisan yang mereka yakini milik keluarga.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis Roy S

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment