Metuel Bene Tutup Pintu Damai, Kasus Lanjut ke Pengadilan - Warta Global NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Metuel Bene Tutup Pintu Damai, Kasus Lanjut ke Pengadilan

Wednesday, 29 April 2026

Metual Bene dan anaknya Nope Bene
WARTAGLOBAL.ID || NTT, Timor Tengah Selatan– Perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan nalar dan musyawarah, justru dinodai oleh arogansi yang membahayakan nyawa. Desa Fatu Manufui, Kecamatan Boking, kini tak lagi tenang. Aksi teror senjata tajam (sajam) yang diduga dilakukan oleh MS terhadap warga lokal, Metuel Bene, telah memicu kemarahan publik dan kini menjadi fokus utama penegakan hukum di wilayah tersebut.

Buntut dari aksi nekat yang mencekam ini, korban resmi menempuh jalur hukum. Laporan polisi telah dilayangkan ke Polsek Boking pada Rabu (29/04/2026), dengan nomor registrasi STTLP/11/IV/2026/Sek. Boking. Peristiwa pidana ini terjadi di kawasan Jl. Fatu Manufui, RT 013, RW 002 (Titik Koordinat: -9.810311, 124.737455), Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Konflik ini berpangkal pada 24 April 2026, dipicu oleh ternak sapi milik AS yang kedapatan merusak area kebun milik Metuel Bene. Dalam upaya mengedepankan hukum adat dan kekeluargaan, Metuel Bene menunjukkan itikad baik yang luar biasa. Ia bahkan rela menurunkan nominal denda secara drastis dari semula Rp 5 juta menjadi hanya Rp 1,5 juta sebagai kompensasi kerusakan lahan.

Namun, alih-alih disambut dengan etika yang baik, negosiasi yang berlangsung pada 26 April 2026 justru berubah menjadi horor. MS, anak dari AS, diduga melakukan intimidasi brutal. Bukan dengan argumen yang masuk akal, MS justru melontarkan ancaman akan melukai anak Metuel Bene menggunakan senjata tajam.

Dalam kondisi terancam, Nope Bene terpaksa lari menyelamatkan diri ke dalam rumah. Aksi brutal MS tidak berhenti di situ; pelaku diduga secara sengaja memotong tali sapi milik ayahnya sendiri hingga lepas, sembari melontarkan cacian kasar yang merendahkan martabat korban.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan mediasi di masa depan, Metuel Bene menegaskan sikapnya dengan tegas dan tanpa kompromi. Ia menutup rapat pintu perdamaian. Baginya, tindakan MS sudah melampaui batas kewajaran dan sangat mengancam keselamatan keluarganya.

"Saya tegaskan, tidak ada lagi perdamaian. Kejadian ini sudah menyangkut nyawa dan harga diri keluarga saya. Saya sudah tidak mau ada mediasi atau jalan damai lagi. Saya minta kasus ini harus diproses secara hukum sampai ke pengadilan agar ada efek jera," ujar Metuel dengan nada lugas.

Tindakan MS dinilai telah menciderai norma sosial dan hukum yang berlaku. Menggunakan ancaman kekerasan dengan senjata tajam untuk menekan orang lain adalah tindak pidana murni yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat beradab.

Secara hukum, perbuatan ini diduga keras melanggar Pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pengancaman. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri semacam ini harus dihentikan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang memicu budaya kekerasan di tengah masyarakat Boking.

Di balik ketegangan kasus ini, Metuel Bene memberikan apresiasi tinggi terhadap profesionalisme jajaran personel Polsek Boking. Menurutnya, pihak kepolisian merespons laporan tersebut dengan pelayanan yang sangat prima.

"Kami sangat mengapresiasi keramahan dan profesionalisme petugas di Polsek Boking. Mereka menerima laporan kami dengan tangan terbuka, mendengarkan dengan penuh empati, dan sigap dalam menindaklanjuti. Pelayanan mereka membuat kami merasa yakin bahwa keadilan bisa ditegakkan di wilayah ini," tambah Metuel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Masyarakat Fatu Manufui berharap pihak berwajib tidak mengendurkan pengawasan terhadap kasus ini, mengingat potensi keresahan yang ditimbulkan cukup besar bagi stabilitas keamanan desa.

Hingga saat ini, MS selaku terlapor belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan tindakan intimidasi yang dituduhkan kepadanya. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari Polsek Boking untuk mengungkap kebenaran di balik teror di Fatu Manufui ini. {Roy S)

*Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan berdasarkan keterangan pelapor dan laporan resmi kepolisian. Pihak terlapor berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment