BPN Kabupaten Kupang Disorot, Pengukuran Tanah Warisan Bakusain Diduga Tetap Berjalan Meski Ahli Waris Menolak, Keluarga Kiuk Siapkan Gugatan Administratif - Warta Global NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

BPN Kabupaten Kupang Disorot, Pengukuran Tanah Warisan Bakusain Diduga Tetap Berjalan Meski Ahli Waris Menolak, Keluarga Kiuk Siapkan Gugatan Administratif

Monday, 3 August 2026
WARTAGLOBAL.ID || NTT, Kupang - Kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan kembali diuji. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang menjadi sorotan setelah diduga tetap melaksanakan pengukuran atas tanah warisan di Bakusain, Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat, meskipun pihak keluarga ahli waris mengaku telah menyampaikan pembatalan dan keberatan sebelum pengukuran dilakukan.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah setiap proses administrasi pertanahan telah benar-benar dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum, atau justru berpotensi mengabaikan hak para ahli waris?

Menurut Ferdinand Kiuk, objek tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga besar Kiuk dan Lani yang melibatkan sekitar sepuluh ahli waris. Hingga kini, kata dia, belum pernah ada musyawarah keluarga untuk menentukan pembagian hak maupun menetapkan batas masing-masing bidang tanah.

Di tengah belum adanya kesepakatan itu, keluarga mengaku terkejut ketika proses pengukuran tetap berlangsung.

"Kami tidak menolak hukum. Yang kami minta adalah proses yang menghormati hak seluruh ahli waris. Sampai sekarang belum ada kesepakatan batas maupun pembagian tanah, sehingga kami mempertanyakan dasar pengukuran tersebut," ujar Ferdinand Kiuk.

Keterangan serupa disampaikan Niksen Kiuk. Ia mengatakan keluarga telah mendatangi petugas sekitar pukul 10.00 WITA untuk menyampaikan pembatalan pengukuran. Namun menurutnya, permintaan tersebut tidak mengubah jalannya kegiatan yang tetap berlangsung hingga sore hari.

"Bagi kami, ini bukan sekadar soal ukur-mengukur tanah. Ini menyangkut hak seluruh ahli waris. Kalau proses tetap berjalan ketika belum ada kesepakatan keluarga, tentu kami merasa keberatan," katanya.

Apabila keterangan keluarga tersebut benar, persoalan ini berpotensi menjadi sengketa administrasi yang lebih kompleks. Dalam praktik pertanahan, penetapan batas bidang tanah merupakan tahapan penting yang pada prinsipnya dilakukan dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan agar memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Karena itu, keluarga Kiuk menilai penyelesaian perkara ini harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan akan menempuh langkah administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang.

Surat tersebut akan berisi permintaan klarifikasi mengenai dasar pelaksanaan pengukuran, keberatan atas proses yang telah dilakukan, serta permohonan evaluasi terhadap hasil pengukuran apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur.

"Kami akan meminta penjelasan secara resmi. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai hukum dan menghormati hak setiap ahli waris. Kami berharap BPN memberikan jawaban yang objektif dan transparan," tegas Sem Kiuk.

Selain itu, keluarga berharap Pemerintah Kabupaten Kupang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pihak-pihak terkait dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil melalui musyawarah yang melibatkan seluruh ahli waris, sehingga sengketa tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Kasus Bakusain menjadi pengingat bahwa pelayanan pertanahan bukan semata-mata urusan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak keperdataan warga negara. Setiap tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik harus mencerminkan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan pihak keluarga mengenai pembatalan pengukuran maupun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan BPN Kabupaten Kupang secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis Roy S

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment