Darurat TPPO di Belu, Kadis Sosial Serukan Desa Jadi Benteng Terdepan Hancurkan Jaringan Perdagangan Manusia - Warta Global NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Darurat TPPO di Belu, Kadis Sosial Serukan Desa Jadi Benteng Terdepan Hancurkan Jaringan Perdagangan Manusia

Saturday, 6 June 2026
WartaglobalNTT

WARTAGLOBAL.ID || NTT, Malaka - Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah perbatasan Kabupaten Belu masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat. Di tengah maraknya modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menyasar masyarakat rentan, pemerintah desa diminta tidak lagi bersikap pasif, melainkan tampil sebagai garda terdepan dalam mencegah warganya menjadi korban perdagangan manusia.

Peringatan keras tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Belu, R. TH Jossetiyawan Manek, S.Pt., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua di Aula Hotel Nusantara 2 Atambua, Jumat (5/6/2026).

Dalam pemaparannya, Jossetiyawan menegaskan bahwa TPPO bukanlah kejahatan biasa. Menurutnya, kejahatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dampaknya mampu menghancurkan kehidupan korban secara fisik, mental, sosial, bahkan ekonomi.

"TPPO adalah kejahatan luar biasa. Kejahatan ini merampas martabat manusia dan meninggalkan luka panjang bagi para korban. Karena itu, pencegahannya tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah desa harus menjadi benteng pertama sekaligus benteng terakhir dalam melindungi masyarakat," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sindikat perdagangan orang saat ini bekerja dengan cara yang semakin terorganisir dan sulit terdeteksi. Para pelaku tidak lagi menggunakan kekerasan secara terbuka, melainkan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang lemah dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah maupun luar negeri.

Menurut Jossetiyawan, banyak korban awalnya tergiur oleh janji kehidupan yang lebih baik. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar, fasilitas lengkap, dan masa depan yang cerah. Namun kenyataannya, tidak sedikit yang justru berakhir sebagai korban eksploitasi.

"Mereka bermain dengan harapan masyarakat. Saat ekonomi keluarga sedang sulit, tawaran pekerjaan dengan gaji besar menjadi sangat menggiurkan. Di situlah sindikat mulai bekerja. Korban direkrut, dokumen dipalsukan atau dimanipulasi, lalu diberangkatkan tanpa prosedur yang sah," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa banyak korban akhirnya dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Sebagian menjadi pekerja paksa dengan jam kerja yang panjang tanpa perlindungan hukum, sementara sebagian lainnya terjerumus dalam berbagai bentuk eksploitasi yang merugikan dan membahayakan keselamatan mereka.

Sebagai daerah perbatasan yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi, Kabupaten Belu dinilai memiliki tingkat kerawanan yang perlu mendapat perhatian serius. Ditambah dengan masih terbatasnya lapangan pekerjaan serta rendahnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai prosedur kerja yang legal, kondisi tersebut menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku.

Karena itu, Jossetiyawan meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Belu untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem perlindungan masyarakat di tingkat desa.

Menurutnya, pemerintah desa harus mulai melakukan pemetaan terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi sasaran perekrutan ilegal, seperti keluarga kurang mampu, pencari kerja, remaja putus sekolah, maupun warga yang berencana bekerja ke luar daerah.

"Kepala desa harus mengetahui siapa saja warganya yang akan berangkat bekerja ke luar daerah atau luar negeri. Pengawasan ini bukan untuk membatasi hak warga, tetapi untuk memastikan mereka berangkat melalui jalur yang legal dan aman," katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencegahan TPPO tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan administratif. Akar persoalan yang harus diselesaikan, kata dia, adalah persoalan ekonomi masyarakat.

Menurut Jossetiyawan, kemiskinan dan keterbatasan kesempatan kerja sering kali menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat mengambil risiko dengan menerima tawaran pekerjaan yang belum jelas legalitasnya.

Oleh karena itu, pemerintah desa didorong untuk mengoptimalkan berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana desa, pengembangan usaha produktif, pelatihan keterampilan, hingga penguatan kelompok-kelompok ekonomi keluarga.

"Ketahanan ekonomi masyarakat adalah benteng paling kuat untuk melawan TPPO. Ketika keluarga memiliki sumber penghasilan yang cukup dan berkelanjutan, mereka tidak mudah tergoda oleh iming-iming pekerjaan ilegal yang menjanjikan keuntungan instan," ujarnya.

Selain pencegahan, Jossetiyawan juga mengingatkan bahwa negara telah memiliki instrumen hukum yang sangat tegas untuk menindak para pelaku perdagangan orang. Ancaman pidana bagi pelaku TPPO tidak main-main, mulai dari hukuman penjara bertahun-tahun hingga denda dalam jumlah besar.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik perdagangan manusia.

"Undang-undang sudah memberikan sanksi yang sangat berat bagi pelaku TPPO. Namun penindakan hukum saja tidak cukup. Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jossetiyawan juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap korban TPPO yang berhasil diselamatkan. Menurutnya, para korban membutuhkan perhatian serius karena tidak sedikit yang mengalami trauma mendalam akibat pengalaman yang mereka alami.

Peran Dinas Sosial, lanjutnya, tidak hanya sebatas penanganan administratif, tetapi juga mencakup rehabilitasi sosial, pemulihan psikologis, serta pemberdayaan ekonomi agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri dan bermartabat.

Meski demikian, ia menilai biaya sosial yang harus ditanggung akibat terjadinya TPPO jauh lebih besar dibandingkan upaya pencegahan yang dilakukan sejak awal.

Karena itu, Jossetiyawan mengajak seluruh pihak untuk membangun sinergi yang kuat dalam memerangi perdagangan orang. Pemerintah daerah, aparat kepolisian, pihak imigrasi, dinas terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah desa harus bergerak bersama dalam satu langkah dan satu tujuan.

"Perdagangan orang adalah musuh bersama. Tidak ada satu lembaga pun yang bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi, koordinasi, dan komitmen yang kuat agar sindikat perdagangan manusia tidak lagi memiliki ruang untuk bergerak di daerah ini," tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang dinilai aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO.

Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran seluruh pemangku kepentingan bahwa ancaman perdagangan orang masih nyata dan dapat terjadi kapan saja jika kewaspadaan masyarakat menurun.

Di tengah arus globalisasi dan semakin terbukanya akses informasi serta mobilitas penduduk, desa dituntut untuk bertransformasi menjadi komunitas yang tangguh, peduli, dan mampu melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk eksploitasi.

Pesan yang mengemuka dalam forum tersebut pun sangat jelas: perang melawan perdagangan orang harus dimulai dari desa. Sebab ketika desa kuat dan masyarakat terlindungi, ruang gerak sindikat perdagangan manusia akan semakin sempit hingga akhirnya dapat diberantas. (Roy S)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment