Keluarga Korban Kasus Kekerasan Seksual di TTS Menuntut Tindakan Penegakan Hukum yang Cepat dan Adil - WARTA GLOBAL NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Keluarga Korban Kasus Kekerasan Seksual di TTS Menuntut Tindakan Penegakan Hukum yang Cepat dan Adil

Wednesday 24 April 2024
WARTA GLOBAL ||  NTT.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi kelas 3 SMP di Desa Saenam, TTS, Nusa Tenggara Timur telah menggemparkan masyarakat. Korban, OL (15 tahun), mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pelaku yang masih di bawah umur pada bulan Juni 2023. Akibat perbuatan keji pelaku, OL hamil dan harus menghadapi konsekuensi yang sangat berat untuk usia yang masih sangat belia.

Sudah empat bulan sejak kasus ini dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) TTS serta kepolisian, namun keluarga korban masih belum mendapatkan kepastian mengenai langkah hukum yang diambil terkait kasus ini. Berita bahwa OL telah melahirkan di Rumah Sakit Soe pada 23 April 2024 semakin menambah beban psikologis bagi keluarga korban, yang sangat berharap ada tindakan yang cepat dan adil dari pihak berwenang.

Kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan transparan agar korban dan keluarganya dapat mendapatkan keadilan yang layak. Proses hukum yang lambat seringkali membuat korban merasa terabaikan dan sulit untuk mendapatkan keadilan yang semestinya. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap perlindungan korban kekerasan seksual serta melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Tindakan penegakan hukum yang adil dan cepat menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi korban-korban kekerasan seksual. Keluarga korban, bersama dengan masyarakat, menuntut agar pemerintah dan penegak hukum mengambil tindakan yang lebih serius dan efektif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Diperlukan sistem hukum yang lebih tanggap dan responsif agar korban dapat mendapatkan perlindungan serta dukungan yang pantas. (Novianus N).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment