ADILKAH INI? Janda di Desa Badarai 'Dibuang' dari Daftar BLT - Warta Global NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

ADILKAH INI? Janda di Desa Badarai 'Dibuang' dari Daftar BLT

Thursday, 15 January 2026

WARTAGLOBAL.ID || NTT, Soe - Kasus hilangnya nama AB (50) dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Badarai, Kecamatan Wewiku, bukan sekadar urusan administratif biasa. Ini adalah potret nyata dugaan kezaliman terhadap rakyat kecil. Bagaimana mungkin, seorang janda yang secara ekonomi sangat rentan, tiba-tiba "dihapus" haknya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?

Pencoretan sepihak ini tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga terindikasi menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas ketidakadilan yang menimpa AB, masyarakat dan pemerhati sosial di Kabupaten Malaka melayangkan tuntutan keras kepada Pemerintah Desa Badarai dan Pemerintah Kabupaten Malaka:
 * Pemerintah Desa wajib memulihkan status AB sebagai penerima manfaat jika tidak ada bukti otentik bahwa status ekonominya telah berubah menjadi kaya.
 * Kepala Desa harus menunjukkan bukti Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes). Jika pencoretan nama dilakukan tanpa Musdes, maka itu adalah tindakan ilegal dan penyalahgunaan wewenang. 
 * Mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka untuk turun langsung memeriksa penggunaan Dana Desa di Desa Badarai. Ada kecurigaan bahwa "hilangnya" nama warga miskin adalah modus untuk mengalihkan dana atau menutup-nutupi selisih anggaran.
 * Jika terbukti ada manipulasi data, Bupati Malaka tidak boleh tutup mata. Oknum perangkat desa yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah Desa tidak boleh mengelola BLT seolah-olah itu adalah milik pribadi. Ada regulasi ketat yang memagari penyaluran bantuan ini:
 * Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023: Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa BLT Dana Desa diperuntukkan bagi keluarga miskin ekstrem, termasuk keluarga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, atau keluarga dengan kepala keluarga janda/lansia.
 * Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Tindakan menghapus nama warga miskin tanpa prosedur yang jelas adalah pelanggaran terhadap kewajiban ini.
 * Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Desa: Menegaskan bahwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang disahkan oleh Camat atas nama Bupati. Penghapusan di tengah jalan tanpa alasan yang sesuai kriteria adalah pelanggaran disiplin anggaran.

Negara memberikan Dana Desa bukan untuk memperkaya kelompok tertentu atau untuk dijadikan alat politik lokal. Menghilangkan nama seorang janda seperti AB dari daftar bantuan adalah bentuk kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh birokrasi desa.
Pihak Kecamatan Wewiku dan PMD Malaka jangan hanya duduk manis di balik meja. Jika AB yang seorang janda saja bisa "dibuang" dari sistem, berapa banyak lagi warga miskin di Malaka yang mengalami nasib serupa namun tidak berani bersuara?
Keadilan untuk AB adalah harga mati! (**//R)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment