WARTAGLOBAL.ID || NTT, Soe - Pengelolaan Dana Desa Leonmeni, Kecamatan Boking, kini bukan lagi sekadar bermasalah—melainkan diduga telah masuk zona kejahatan anggaran desa. Fakta demi fakta yang terungkap mengarah pada satu kesimpulan sementara yang mengkhawatirkan: uang negara diduga dikelola tanpa kendali, tanpa empati, dan tanpa rasa takut pada hukum.
Berbagai skema bermunculan—penahanan upah pekerja, pemotongan insentif sepihak berkedok donasi bencana, hingga proyek BUMDes yang kehilangan objek usahanya. Semua terjadi dalam satu desa, satu sistem, dan satu periode kekuasaan.
Proyek jalan rabat beton penghubung Dusun Satu dan Dusun Dua Tahun Anggaran 2024 telah selesai 100 persen. Tidak ada sengketa fisik. Tidak ada pekerjaan tersisa. Namun justru di titik inilah dugaan pelanggaran berat terjadi.
Upah pekerja senilai Rp20 juta hingga kini belum dibayarkan. Bendahara Desa menyatakan “kas desa kosong”—alasan yang dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar regulasi pengelolaan keuangan desa.
Dalam aturan, anggaran upah merupakan dana melekat pada pekerjaan dan haram dialihkan jika fisik proyek telah rampung. Jika kas kosong, maka ada dua kemungkinan:
uang telah digunakan untuk pos lain secara ilegal, atau telah disalahgunakan.
Pada 31 Desember 2025, Bendahara Desa Leonmeni secara sepihak memotong tiga bulan insentif milik puluhan penerima: Kader Posyandu, Pengajar PAUD, KPM, Kader Teknik, hingga Tenaga Kesehatan.
Pemotongan dilakukan tanpa surat keputusan, tanpa persetujuan tertulis penerima, dan tanpa mekanisme APBDes Perubahan. Dalih yang digunakan: donasi bencana alam di Sulawesi.
Dalih ini dinilai berbahaya. Sebab jika dibenarkan, maka setiap aparat desa bisa merampas hak orang lain atas nama “kemanusiaan”, tanpa aturan dan tanpa pertanggungjawaban.
Bendahara mengklaim pemotongan dilakukan atas persetujuan Kepala Desa dan BPD melalui rapat. Namun Kepala Desa justru membantah total dan menyebut tindakan itu sepenuhnya inisiatif bendahara.
Dua pernyataan ini tidak mungkin sama-sama benar. Salah satunya pasti bohong.
Dan jika Kepala Desa benar tidak tahu, maka itu menunjukkan kelalaian fatal dalam pengawasan keuangan desa—yang juga memiliki konsekuensi hukum.
Camat Boking sempat memerintahkan pemberhentian bendahara. Namun proses tersebut mandek dengan alasan yang dinilai mengada-ada: calon pengganti ditolak karena lajang dan tidak bisa mengendarai motor.
Alasan ini dipandang publik sebagai pengalihan isu, bahkan diduga sebagai upaya memperlambat penyelamatan keuangan desa. Di tengah indikasi penyimpangan, birokrasi justru sibuk mengurus hal remeh.
Kasus paling telanjang terlihat pada pengelolaan Dana BUMDes Tahun 2025 senilai Rp175 juta. Dari jumlah itu, Rp105 juta telah dicairkan untuk usaha ternak ayam.
Fakta lapangan:
Kandang ada
Pakan ada
Ayam tidak ada
Tidak ada produksi, tidak ada penjualan, tidak ada laporan keuntungan. Sementara Rp70 juta lainnya masih mengendap di kas desa tanpa kejelasan fungsi.
Pola ini menyerupai modus klasik proyek formalitas: anggaran dicairkan, bukti fisik minimum dibuat, namun substansi usaha nihil.
Akumulasi kasus ini menunjukkan dugaan kuat bahwa Dana Desa Leonmeni tidak dikelola untuk kepentingan publik, melainkan berpotensi dijadikan objek permainan anggaran.
Masyarakat kini menuntut:
Audit investigatif oleh Inspektorat
Pemeriksaan hukum oleh APH
Pembekuan sementara pengelolaan keuangan desa
Jika aparat penegak hukum terus diam, publik menilai negara sedang memberi ruang bebas bagi perampokan Dana Desa.
“Kalau ini dibiarkan, Dana Desa bukan lagi alat pembangunan, tapi ladang kejahatan,” tegas warga. (**//R)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment