Sengkarut Honor Desa Motaulun: PMD Malaka Matangkan Kajian Pemecatan Kades Yulius Seran - Warta Global NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sengkarut Honor Desa Motaulun: PMD Malaka Matangkan Kajian Pemecatan Kades Yulius Seran

Monday, 16 February 2026

WARTAGLOBAL.ID || Betun – Karir Yulius A. Y. Seran sebagai Kepala Desa (Kades) Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, kini berada di ujung tanduk. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius A. Y. Bria, mengonfirmasi pihaknya tengah merampungkan kajian teknis untuk memberhentikan sang Kades dari jabatannya.

Langkah drastis ini diambil menyusul mencuatnya dugaan korupsi dan pengelolaan honor perangkat desa yang dinilai "liar" dan tidak transparan sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Remigius menegaskan bahwa dasar kajian ini adalah laporan masyarakat yang massif serta surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh Kades Yulius di hadapan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, pada 26 Januari 2026 lalu.

"Kajian ini kami siapkan agar Bupati (dr. Stefanus Bria Seran) dapat mengeluarkan SK pemberhentian. Ini menjadi pintu masuk agar Desa Motaulun menjadi prioritas audit oleh Inspektorat," tegas Remigius saat dikonfirmasi, Sabtu (14/02/2026).

Menurutnya, pemberhentian sementara adalah prosedur standar demi menjaga integritas proses pemeriksaan administratif. Tanpa langkah ini, dikhawatirkan terjadi hambatan dalam penelusuran dokumen keuangan desa.

Penelusuran di lapangan mengungkap praktik pembayaran hak perangkat desa yang jauh dari standar tata kelola pemerintahan yang bersih. Sumber internal desa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa sistem penggajian dilakukan secara acak dan manual.

"Honor dibayar tidak menentu. Kadang dikasih di jalan, transfer lewat rekening pribadi, atau diantar langsung ke rumah. Tidak ada sistem formal, dan tunggakannya sudah berbulan-bulan," ungkap sumber tersebut.

Praktik "bayar di jalan" ini diduga kuat melanggar regulasi pengelolaan dana desa yang mewajibkan penyaluran melalui saluran resmi perbankan guna mencegah pemotongan ilegal dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), yang sebelumnya secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi kepala desa yang menahan atau menyelewengkan hak-hak aparatur desa.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, juga telah melarang keras segala bentuk pemotongan honor dengan dalih penyesuaian regulasi PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kades Yulius A. Y. Seran terkait tudingan penyelewengan dana tersebut dan rencana pemberhentian dirinya. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam menuntaskan krisis kepercayaan di Desa Motaulun. (**//R)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment