WARTAGLOBAL.ID || BELU.
Penyelesaian masalah keluarga secara adat di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 22 Maret 2025, telah berakhir dengan kontroversi dan pelarangan terhadap wartawan. Proses penyelesaian yang melibatkan Yanti Seuk dan Yakobus Lesin, seorang pasangan yang belum menikah namun telah memiliki lima anak, telah memunculkan dugaan terkait pungutan liar dan pembatasan terhadap kebebasan pers.
Kisah bermula ketika Yakobus Lesin meninggalkan Yanti Seuk untuk bekerja di Kalimantan pada tahun 2023, dengan janji untuk mengirimkan uang setiap bulan demi kebutuhan keluarga. Namun, kenyataannya Yakobus hanya mengirimkan uang secara sporadis, menyebabkan Yanti kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi dirinya dan lima anak mereka. Untuk mengatasi kondisi ekonomi sulit ini, Yanti terpaksa mencari penghasilan tambahan.
Saat Yakobus kembali ke Desa Dubesi pada bulan Maret 2025, ia terkejut mengetahui bahwa Yanti telah melahirkan anak dari pria lain selama ia bekerja di luar pulau. Hal ini mengakibatkan Yakobus melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala desa, yang kemudian mengarahkan penyelesaian masalah tersebut melalui proses adat sebelum dibawa ke tingkat berikutnya.
Penyelesaian masalah keluarga secara adat di Desa Dubesi dipimpin oleh Ketua Adat Salomon Seran, didampingi oleh Blasius Manek Taek (Kaur Desa) dan Benediktus Fahik (Security) sebagai salah satu pihak yang hadir. Dalam proses penyelesaian ini, setiap pihak diwajibkan membayar sejumlah uang administrasi beserta barang-barang lainnya sebagai syarat untuk melanjutkan proses penyelesaian.
Setelah tahapan pengambilan keterangan di dalam gudang, penyelesaian masalah dilanjutkan ke aula kantor desa. Namun, kontroversi muncul ketika persyaratan baru diajukan, di mana setiap individu harus membayar uang dalam jumlah besar, yaitu Rp 7.000.000 untuk ditindaklanjuti ke kepala desa.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pungutan liar yang merugikan dan memberatkan kedua belah pihak, terutama Yanti yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Pada saat proses penyelesaian adat berlangsung, seorang wartawan dari media Warta Global hadir untuk meliput kejadian tersebut. Namun, tindakan tidak menyenangkan terjadi ketika Benediktus Fahik, security desa, mengambil alih HP wartawan tersebut dengan alasan pelarangan peliputan dan publikasi. Tindakan ini dikecam keras oleh masyarakat sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Hingga saat berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa terkait dugaan pungutan liar dan pelarangan peliputan. Ketua Adat Salomon Seran, Blasius Manek Taek, dan Benediktus Fahik juga belum memberikan keterangan terkait kejadian kontroversial ini. Masyarakat setempat mengecam tindakan tersebut dan mendesak transparansi dalam penyelesaian masalah ini.
Masyarakat menuntut adanya keadilan bagi Yanti dan Yakobus dalam penyelesaian masalah keluarga yang kontroversial ini. Mereka berharap agar proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil bagi semua pihak terkait. Kasus ini telah menjadi sorotan dan memicu perdebatan tentang praktik penyelesaian masalah adat di Desa Dubesi.
Diharapkan bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dengan penuh keadilan dan tanpa adanya pungutan liar yang merugikan pihak yang terlibat. Masyarakat juga berharap agar kebebasan pers dihormati dan tidak dihalangi dalam melaporkan peristiwa penting seperti ini. Semua pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi dan tanggapan secara transparan untuk mengatasi kontroversi yang muncul dari penyelesaian adat ini. (Ambrosius T)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment