WARTAGLOBAL.ID || NTT.
Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak. Kali ini, sorotan tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 56-857-01 yang berlokasi di Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
SPBU ini diduga kuat telah melanggar aturan PT Pertamina (Persero) dengan menjual BBM bersubsidi ke dalam jeriken tanpa dilengkapi dokumen rekomendasi resmi. Praktik terlarang ini ditemukan berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Sabtu (14/6/2025).
Sejumlah pembeli terlihat secara terang-terangan mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken. Ironisnya, tak satu pun dari mereka menunjukkan surat rekomendasi yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi terkait, seperti Dinas Perikanan atau Dinas Pertanian.
Surat rekomendasi ini menjadi syarat mutlak bagi pihak-pihak yang memang berhak membeli BBM subsidi dalam skala besar untuk keperluan usaha mereka, seperti nelayan atau petani.
Adanya praktik penjualan BBM subsidi secara bebas ke dalam jeriken tanpa rekomendasi ini menimbulkan kekhawatiran besar. Diduga, BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti petani dan nelayan, justru beralih ke pihak-pihak yang tidak berhak.
Hal ini tentu saja merugikan masyarakat kecil dan berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM di tingkat pengguna yang sah.
Salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama. "Saya sering melihat orang datang dengan jeriken dan langsung mengisi dalam jumlah besar. Padahal, kami yang hanya ingin mengisi untuk kendaraan pribadi sering kali kehabisan stok," keluhnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam sistem distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut, di mana prioritas penjualan justru diberikan kepada pembeli jeriken.
Pelanggaran semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Pertamina secara tegas melarang penjualan BBM subsidi ke dalam wadah atau jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang sah. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyelewengan dan memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
Melihat kondisi ini, masyarakat mendesak agar pihak berwenang, khususnya PT Pertamina, segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU No. 56-857-01.
Sanksi tegas perlu diberikan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari dan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya.
Penegakan aturan yang konsisten sangat penting untuk menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi dan melindungi hak-hak masyarakat yang memang membutuhkannya. (*)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment