WARTAGLOBAL.ID || Nagekeo – Menanggapi tekanan dan ancaman yang dikirimkan saudara Ferdinandus Dhosa (Ferdin) melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis kami, Gebby Rata, Redaksi WARTAGLOBAL.ID secara resmi menyatakan sikap tegas untuk melawan segala bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers.
1. Saudara Ferdinandus Dhosa diketahui mengirimkan pesan bernada ancaman kepada wartawan kami yang berbunyi:
"Saudara saya Gebby Rata secepatnya klarifikasi berita yang memprovokasi masyarakat saya minta lewat WA belum ditanggapi. Saya kasih waktu 1 X 24 jam. Kode etik jurnalis harus dijalankan dewan pers harus tertib jurnalis yang merusak citra jurnalis di Nagekeo."
Redaksi menegaskan bahwa mekanisme keberatan terhadap pemberitaan telah diatur secara konstitusional dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 melalui Hak Jawab, bukan melalui ancaman pribadi atau pemberian tenggat waktu (deadline) layaknya aparat penegak hukum. Tindakan memberikan "waktu 1x24 jam" kepada jurnalis adalah bentuk arogansi dan intimidasi nyata terhadap profesi pers.
2. Klaim Ferdinandus bahwa berita kami memprovokasi masyarakat adalah upaya memutarbalikkan fakta. Pemberitaan yang kami naikkan didasarkan pada fakta kekerasan fisik, keterangan korban, dan adanya laporan resmi di Kepolisian.
Justru tindakan penganiayaan terhadap warga kecil dan pencekikan terhadap Kepala Desa-lah yang mencederai kedamaian di Nagekeo. Kami tidak memprovokasi, kami melaporkan kebenaran yang pahit bagi pelaku.
3. Saudara Ferdinandus menyinggung soal Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Redaksi ingin mengingatkan bahwa KEJ mengamanatkan jurnalis untuk membela kepentingan publik dan menyuarakan kebenaran. Pemuatan fakta penganiayaan adalah bagian dari menjalankan kode etik tersebut.
Jika saudara Ferdinandus merasa sebagai warga negara yang patuh hukum dan mengerti aturan Dewan Pers, seharusnya ia mengirimkan surat resmi Hak Jawab ke kantor redaksi kami, bukan mengirimkan pesan ancaman secara personal yang justru menunjukkan rendahnya pemahaman beliau terhadap prosedur hukum dan pers.
4. Redaksi WARTAGLOBAL.ID menegaskan bahwa setiap berita yang terbit adalah tanggung jawab institusi. Kami tidak akan membiarkan jurnalis kami ditekan secara pribadi oleh pihak-pihak yang sedang bermasalah dengan hukum.
"Kami tidak takut dengan ancaman 1x24 jam tersebut. Kami justru menantang balik saudara Ferdinandus untuk membuktikan klaimnya di jalur hukum, bukan dengan cara-cara 'premanisme verbal' melalui pesan singkat," tegas perwakilan Dewan Redaksi.
5. Kami mengingatkan kepada saudara Ferdinandus bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Redaksi Mencatat: WARTAGLOBAL.ID tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus dugaan penyiksaan ini. Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan ancaman WhatsApp! (***)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment