WARTAGLOBAL.ID || Nagekeo - Bukannya kooperatif menghadapi proses hukum terkait dugaan penganiayaan, Ferdin Dosa justru diduga melancarkan serangan balik menggunakan narasi bohong (hoaks). Upaya menggiring opini publik melalui pemberitaan di media online yang menyebut Kepala Desa (Kades) Labolewa memicu kontroversi karena mempolisikan warga, dinilai sebagai langkah panik dan jauh dari fakta lapangan.
Kasus yang bermula dari tuduhan sapi masuk kebun ini kini memasuki babak baru yang semakin panas. Ferdin Dosa dituding sengaja membangun narasi menyesatkan untuk mengaburkan peristiwa pidana yang menjeratnya.
Tudingan Ferdin yang menyebut sapi milik Kades Valentinus Nusa merusak tanaman padi dibantah keras oleh fakta di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sapi milik Kades tersebut justru ditemukan dalam kondisi terjerat akibat ulah Ferdin Dosa dan rekannya, Linus Selah.
"Pernyataan di media itu sangat keliru. Sapi itu belum makan padi, tapi sudah dijerat di area kali. Bagaimana mungkin menuding sapi merusak tanaman padi sementara posisi hewan tersebut masih terikat tali di kali?" ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Ferdin Dosa juga mengklaim telah dilakukan musyawarah adat. Namun, hal ini dibantah secara tegas. Fakta yang terjadi di lapangan bukanlah musyawarah yang setara dan bermartabat, melainkan tekanan mental terhadap korban.
Alih-alih mediasi, Ferdin diduga menggunakan intimidasi untuk memaksa korban—Valentinus Nusa, Tobias, dan Lamber Abe—membawa ayam dan kelapa muda untuk ritual adat. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, para korban terpaksa memenuhi permintaan tersebut.
Pertanyaannya kemudian muncul: Apakah tindakan memaksa korban membawa syarat ritual tersebut sengaja diciptakan Ferdin sebagai skenario seolah-olah korban mengakui kesalahan? Jika benar, ini merupakan bentuk manipulasi fakta yang sangat mencederai rasa keadilan.
Upaya Ferdin untuk membantah adanya penganiayaan dianggap sebagai lelucon di tengah bukti yang sudah dikantongi pihak kepolisian. Laporan polisi telah dibuat, didukung oleh:
* Bukti medis adanya kekerasan fisik.
* Keterangan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
* Sebilah parang yang telah diserahkan ke tangan penyidik.
Siapa pun pelakunya, apa pun jabatannya, hukum tidak mengenal pengecualian. Valentinus Nusa, meskipun menjabat sebagai Kepala Desa, memiliki hak konstitusional yang sama sebagai warga negara untuk melapor ke polisi saat dirinya dianiaya.
Publik kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum. Langkah Ferdin yang mencoba membenturkan jabatan Kades dengan hak warga dinilai sebagai strategi "lebay" dan tidak relevan.
Jika Ferdin merasa benar, seharusnya ia membuktikannya di meja hijau, bukan dengan menyebar narasi provokatif yang justru memperkeruh suasana di Desa Labolewa.
"Ferdin Dosa sebaiknya fokus pada laporan kasus penganiayaan yang menjeratnya. Jangan membuat pernyataan keliru yang hanya akan mempermalukan diri sendiri. Benar atau salah, biarkan hukum yang bicara," pungkas narasi yang berkembang di masyarakat.
Reporter: Gebby Rata
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment