Nagekeo, WartaGlobal.Id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Valentinus Nusa kembali menjadi perhatian publik. Hingga memasuki hampir dua bulan, aparat kepolisian di Nagekeo belum menetapkan Ferdin Dhosa sebagai tersangka, meski pihak korban menyebut sejumlah alat bukti telah tersedia.
Situasi semakin memanas setelah Ferdin Dhosa melayangkan laporan balik terhadap FN. Langkah tersebut dipersoalkan oleh keluarga korban yang menilai laporan itu bukan bagian dari klarifikasi, melainkan upaya membangun opini untuk mengaburkan pokok perkara dugaan kekerasan.
Salah satu isu yang diperdebatkan adalah tudingan bahwa sapi milik FN masuk ke kebun dan merusak tanaman padi. Pihak korban membantah keras narasi tersebut. Mereka menyatakan sapi yang dimaksud telah lebih dahulu terjerat di aliran kali sejak malam hari, sehingga dinilai tidak masuk akal jika disebut berada di lokasi persawahan.
“Bagaimana mungkin sapi yang masih menyusu bisa menjauh dari induknya dan masuk ke kebun, sementara faktanya sudah terjerat sejak malam,” ujar sumber dari pihak korban.
Keterangan warga Dusun 3 Boamaso juga menjadi sorotan. Enam orang warga disebut diajak oleh Ferdin dengan alasan hendak melepas sapi yang dikabarkan mati akibat jeratan. Namun, menurut kesaksian, mereka justru menyaksikan dugaan penganiayaan terhadap Valentinus dan Tobias Dega di lokasi tersebut.
Pihak korban menegaskan bahwa pengakuan mereka hanya sebatas kepemilikan sapi yang terjerat, bukan pengakuan atas tuduhan bahwa sapi tersebut merusak tanaman. Mereka juga membantah isu yang menyebut adanya keterlibatan kepala desa dalam melepas ternak, dengan alasan selama ini sapi diikat dan ditemukan masih memiliki tali di leher saat kejadian.
Selain itu, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja menggiring sapi ke arah kebun Ferdin untuk membangun persepsi negatif terhadap korban. Dugaan ini memperkuat kecurigaan bahwa konflik yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh rangkaian peristiwa yang belum sepenuhnya terungkap.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta Kapolres Nagekeo melakukan gelar perkara secara terbuka dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, seperti visum, keterangan saksi, dan barang bukti.
Lambannya proses hukum dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Kami berharap proses ini tidak berlarut. Negara ini negara hukum, biarkan pengadilan yang menentukan, tapi penegakan hukum harus berjalan,” ujar sumber. /Redaksi*
KALI DIBACA


.jpg)

No comments:
Post a Comment