Korupsi Dana Desa Maumutin: Polisi Serahkan Kades dan Bendahara ke Kejari Belu, Negara Rugi Miliaran Rupiah - Warta Global NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Korupsi Dana Desa Maumutin: Polisi Serahkan Kades dan Bendahara ke Kejari Belu, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Monday, 27 April 2026
Korupsi Dana Desa Manumutin
WARTAGLOBAL.ID || NTT, Belu - Babak baru kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, akhirnya mencapai titik krusial. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Belu resmi melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Kamis (23/4/2026).
Dua orang yang kini resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan adalah VD, yang menjabat sebagai Kepala Desa Maumutin, dan VUL, yang merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Maumutin periode anggaran 2024.
Penyerahan kedua tersangka ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu. Kini, nasib hukum keduanya sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke meja hijau pengadilan tipikor.

Kasus yang membelit VD dan VUL ini bukanlah tindak pidana ringan. Berdasarkan data penyidikan, pengelolaan ADD dan DD di Desa Maumutin tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 1.911.345.308 disalahgunakan secara sistematis.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026), membeberkan sejumlah temuan fatal yang menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka.
"Dalam pelaksanaannya, ditemukan praktik-praktik yang melanggar hukum. Di antaranya adalah adanya ketekoran kas, praktik pertanggungjawaban yang bersifat fiktif, hingga kewajiban pajak yang sudah dipungut dari masyarakat atau rekanan namun tidak disetorkan ke kas negara," tegas Rachmat.
Praktik-praktik ini mengindikasikan adanya pengkhianatan terhadap amanah publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Maumutin.

AKP Rachmat Hidayat menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini adalah bukti konkret bahwa Polri, khususnya Polres Belu, tidak main-main dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
"Polres Belu tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkeadilan. Kami ingin memastikan bahwa setiap sen uang negara yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Rachmat dengan nada tegas.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan tidak hanya memberi sanksi hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan efek jera (*deterrent effect*) bagi pengelola dana desa lainnya di wilayah hukum Polres Belu.
"Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan di desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel," tambahnya.

Kasus ini kini sepenuhnya memasuki tahapan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Belu. Kedua tersangka, VD dan VUL, terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
Masyarakat Desa Maumutin kini menanti keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi setiap kepala desa dan perangkatnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang bersumber dari uang rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Belu tengah menyusun dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor agar proses peradilan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Catatan Jurnalistik:

Berita ini disusun berdasarkan fakta hukum hasil penyidikan Polres Belu. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Roy S).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment