Dari kiri ke kanan Gaspar Bere, Yohana Se'uk dan Solomo Seran
WARTAGLOBAL.ID || NTT, Rinhat - Wibawa negara di Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, kini dipertanyakan. Sejumlah warga, di antaranya Yohana Seuk, Salomo Seran, dan Gaspar Bere, menjadi korban "premanisme birokrasi" yang terstruktur. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seolah tak ada artinya ketika harus berhadapan dengan oknum provokator dan ketidaktegasan aparat di lapangan.
Kasus paling mencolok menimpa Solomo Seran. Lahan yang dibeli sah dari Maksi Teti pada tahun 2002 dan telah mengantongi sertifikat resmi sejak 2017, kini "dianulir" secara sepihak oleh penjualnya sendiri.
Ironisnya, Maksi Teti dengan enteng berdalih bahwa secara adat, transaksi tersebut sah, meski ia mengakui telah menerima uang sebesar Rp 200.000 namun kalau di bawah ke jalur hukum, itu tidak sah. Argumen ini adalah bentuk pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sesuai Pasal 19 UUPA, tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum. Ketika sertifikat sudah terbit, maka dokumen tersebut adalah alat pembuktian yang terkuat sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Jika sertifikat yang dikeluarkan negara bisa dibatalkan hanya karena klaim lisan 'tidak terima secara adat', maka negara sedang menciptakan preseden buruk yang memicu anarki pertanahan di Malaka," ujar salah satu warga dengan nada geram.
Ketegangan memuncak pada 2 Maret 2026. Upaya pengukuran tanah oleh BPN justru dihentikan paksa oleh seseorang bernama Heribertus Takoan. Tanpa dasar yang jelas, Heribertus mengklaim lahan milik Yohana Seuk sebagai miliknya atas dasar "ahli waris", padahal posisinya hanya seorang cucu. Sementara, tanah tersebut sudah jelas terbagi kepada anak-anak kandung dari pemilik sebelumnya.
Yang lebih memuakkan adalah sikap petugas BPN di lapangan. Saat ditanya oleh pihak keluarga mengenai kapasitas Heribertus, petugas tersebut memilih bungkam. Pengukuran dibatalkan begitu saja tanpa prosedur hukum yang sah.
Sikap diam petugas ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pembiaran terhadap tindakan yang menghambat hak warga negara. Berdasarkan Pasal 385 KUHP (tindak pidana penyerobotan tanah), tindakan mengklaim tanah orang lain dengan itikad buruk dapat dijerat pidana. Mengapa petugas pertanahan membiarkan hal ini terjadi di depan mata mereka?
Pola ini bukan kasus tunggal. Di Dusun Nabutaek, RT 001, intimidasi menjadi menu harian. Warga yang telah membeli tanah, mengolahnya, hingga mendirikan kios usaha, tiba-tiba didatangi oknum yang mengklaim kepemilikan.
Ada dugaan kuat bahwa ada "oknum provokator" yang sengaja bermain di balik layar untuk membatalkan pengukuran bagi warga yang dianggap lemah, sementara bagi pihak tertentu (seperti kasus pengukuran atas nama Maksi Teti), proses justru berjalan mulus.
Kepada BPN Kabupaten Malaka dan aparat penegak hukum, warga menuntut:
1. Jangan ada standar ganda dalam pengukuran tanah. Sertifikat yang sudah terbit wajib dihormati dan dilindungi negara.
2. Petugas BPN yang tidak mampu memberikan penjelasan hukum saat terjadi intervensi di lapangan harus diperiksa.
3. Segera proses pihak-pihak yang mengintimidasi pemilik lahan sah sesuai Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan) dan Pasal 385 KUHP.
Hukum dibuat untuk melindungi hak milik, bukan untuk membiarkan premanisme tanah merajalela. Jika negara tidak hadir untuk melindungi sertifikat yang mereka keluarkan sendiri, maka kepercayaan rakyat terhadap institusi pertanahan akan hancur lebur.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini. Kepada pihak BPN Malaka, kami menunggu klarifikasi Anda sebelum laporan ini naik ke tingkat lebih lanjut. (Roy S)
KALI DIBACA


.jpg)

No comments:
Post a Comment