WARTAGLOBAL.ID || NTT, Kupang Barat – Keresahan mendalam kini menyelimuti para petani di RT 10/RW 05, Dusun 5, Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat. Aktivitas pertanian warga yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan disebut mengalami ancaman serius akibat maraknya ternak sapi yang dilepasliarkan dan masuk ke area perkebunan masyarakat.
Warga menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan belum mendapatkan penanganan tegas. Akibatnya, sejumlah lahan pertanian di kawasan Oehundil dan Okaleso, RT 10 Dusun 5, dilaporkan mengalami kerusakan karena tanaman milik warga dimakan dan diinjak-injak ternak.
Situasi ini memicu kekhawatiran para petani terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga mereka. Beberapa warga bahkan menyebut kerusakan tanaman terjadi berulang kali meskipun teguran secara langsung telah disampaikan kepada pemilik ternak.
Seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga hubungan sosial di lingkungan setempat mengaku kecewa atas kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil kebun kini merasa tidak lagi memiliki kepastian untuk bercocok tanam dengan aman.
“Kami di Desa Oenaek ini petani. Sekarang kami tidak bisa usaha apa-apa karena ternak merusak tanaman yang kami usahakan di Oehundil dan Okaleso. Sapi masuk kebun sudah berulang kali, kami sudah sampaikan kepada pemiliknya, tetapi seolah tidak dihiraukan. Kami berharap ada tindakan tegas agar masyarakat bisa kembali bekerja dengan tenang,” ungkapnya.
Warga menyebut kawasan perkebunan yang sebelumnya produktif kini perlahan mengalami penurunan hasil akibat gangguan ternak lepas liar. Tanaman hortikultura dan tanaman pangan yang ditanam dengan biaya serta tenaga yang tidak sedikit disebut mengalami kerusakan cukup parah.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat setempat karena dinilai tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek ketertiban sosial dan kepastian hukum di tingkat desa.
Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan terhadap ternak menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan konflik antara petani dan pemilik ternak terus berulang. Mereka berharap pemerintah desa bersama aparat terkait dapat segera mengambil langkah nyata sebelum persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Masyarakat juga meminta adanya penegakan aturan secara adil tanpa memihak pihak tertentu. Menurut warga, petani memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas hasil usaha dan lahan
yang mereka kelola.
Selain itu, warga berharap pemerintah dapat mendorong penyelesaian melalui pendekatan mediasi desa maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta kepastian dan efek jera.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemilik ternak yang lalai hingga menyebabkan kerugian terhadap pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat ketentuan yang mengatur larangan membiarkan ternak masuk ke kebun atau lahan milik orang lain. Selain itu, dalam Pasal 1365 KUHPerdata, pihak yang menimbulkan kerugian karena kelalaian atau perbuatan melawan hukum dapat diwajibkan mengganti kerugian yang dialami korban.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kupang juga diketahui memiliki aturan daerah terkait penertiban ternak lepas liar guna menjaga ketertiban umum dan melindungi lahan pertanian masyarakat.
Warga berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.
Masyarakat RT 10 Dusun 5 mendesak agar pemerintah desa, aparat kecamatan, dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka meminta adanya langkah konkret seperti pendataan ternak, penertiban hewan yang dilepas tanpa pengawasan, hingga pemanggilan terhadap pemilik ternak yang dinilai tidak kooperatif.
Menurut warga, tindakan cepat sangat dibutuhkan agar para petani dapat kembali mengelola lahan mereka tanpa rasa takut kehilangan hasil tanam akibat ternak yang berkeliaran bebas.
Konflik antara petani dan pemilik ternak di Desa Oenaek kini menjadi ujian bagi efektivitas penegakan aturan di tingkat desa dan kecamatan. Warga berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan ekonomi keluarga dari sektor pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Oenaek dan Pemerintah Kecamatan Kupang Barat masih terus diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait langkah penanganan terhadap persoalan ternak lepas liar yang dikeluhkan warga.
(Roy S)
KALI DIBACA


.jpg)

No comments:
Post a Comment