WARTAGLOBAL.ID || NTT, Malaka - Sengketa administrasi pertanahan di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, memasuki babak baru. Setelah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, bukti penguasaan lahan, serta keterangan sejumlah saksi, ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk secara resmi mengajukan surat keberatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Kamis, 4 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meminta Kantor Pertanahan melakukan penelitian dan verifikasi secara menyeluruh terhadap proses pengajuan sertipikat atas sebidang tanah yang oleh keluarga diyakini merupakan tanah warisan yang hingga kini masih berada dalam penguasaan ahli waris.
Keberatan yang diajukan keluarga tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga meminta agar fakta-fakta lapangan, riwayat penguasaan tanah, keterangan para saksi, batas-batas tanah, serta dokumen pendukung lainnya diperiksa secara objektif dan profesional sebelum diterbitkan keputusan apa pun.
Menurut keterangan ahli waris, objek tanah yang kini menjadi persoalan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari Bai Sully Kunu dan kemudian diwariskan kepada almarhumah Wilhelmina Luruk beserta keturunannya.
Keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual, dialihkan, maupun ditinggalkan. Sebaliknya, lahan itu terus dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh keluarga sebagai lahan pertanian.
Untuk memperkuat klaim tersebut, ahli waris mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran pajak yang disebut terus dilakukan selama bertahun-tahun hingga pembayaran terakhir pada tahun 2025.
Selain itu, keluarga juga menyiapkan sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung riwayat penguasaan tanah dimaksud.
Salah satu fakta yang disampaikan ahli waris adalah bahwa sejak tahun 2023 pengelolaan tanah tersebut dipercayakan oleh Yakobus Nahak, adik kandung almarhumah Wilhelmina Luruk, kepada Hilaria Se'uk.
Hilaria Se'uk merupakan anak kandung almarhumah Wilhelmina Luruk sekaligus salah satu ahli waris yang selama ini dipercaya keluarga untuk menjaga dan mengelola lahan tersebut.
Menurut keluarga, sejak pengelolaan diserahkan kepada Hilaria Se'uk, lahan tetap dimanfaatkan secara aktif untuk kegiatan pertanian.
Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan ahli waris, lahan yang kini menjadi objek persoalan baru saja selesai ditanami dan dipanen jagung.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama keluarga mempertanyakan proses pengajuan sertipikat yang belakangan mereka ketahui sedang berlangsung.
"Kami sangat terkejut ketika mendengar ada proses pengukuran dan pengajuan sertipikat. Sebab tanah itu masih kami kelola dan hasil pertaniannya baru saja dipanen. Karena itu kami meminta agar seluruh proses diperiksa secara terbuka dan objektif," ujar salah satu perwakilan ahli waris.
Dalam proses pengumpulan bukti dan keterangan, ahli waris juga memperoleh pernyataan dari Romanus Seran (71), seorang saksi yang juga menjabat sebagai kepala dusun di wilayah setempat.
Menurut keterangan keluarga, Romanus Seran membenarkan bahwa objek tanah yang kini menjadi polemik selama ini diketahui masyarakat sebagai tanah milik keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk.
Sebagai tokoh masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut, Romanus Seran disebut mengetahui sejarah dan riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa administrasi tersebut.
Keterangan Romanus Seran kini menjadi salah satu bagian penting yang turut diperhatikan ahli waris dalam upaya mempertahankan hak yang mereka yakini masih melekat pada tanah tersebut.
Bagi keluarga, kesaksian dari pihak yang mengetahui langsung sejarah wilayah memiliki nilai penting untuk membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terkait status dan penguasaan tanah.
Di tengah upaya melengkapi dokumen administrasi, ahli waris juga mengaku menghadapi kendala dalam memperoleh Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemerintah Desa Nabutaek.
Menurut keluarga, permohonan penerbitan surat tersebut telah diajukan, namun hingga saat ini belum diterbitkan.
Pemerintah desa, menurut keterangan keluarga, menyampaikan bahwa masih diperlukan proses klarifikasi karena terdapat pengajuan sertipikat yang sedang berlangsung.
Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan ahli waris.
Pasalnya, menurut mereka, beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut sebelumnya dapat diproses dan ditandatangani, sementara Surat Keterangan Ahli Waris yang mereka perlukan justru belum memperoleh kepastian.
Meskipun demikian, keluarga menegaskan tetap menghormati kewenangan pemerintah desa dan berharap proses klarifikasi dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul keterangan dari Sisilia Sila (62), warga yang disebut berbatasan langsung dengan objek tanah yang sedang diajukan untuk sertifikasi.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sisilia Sila mengaku tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan batas tanah yang berkaitan dengan pengajuan sertipikat atas objek dimaksud.
Ia juga menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan maupun memberikan tanda tangan terkait batas tanah yang berbatasan langsung dengan lahannya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang kini mendapat perhatian ahli waris.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak ingin berspekulasi maupun menuduh pihak tertentu. Namun mereka meminta agar seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan sertipikat diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami hanya meminta agar semua dokumen diuji dan diverifikasi. Jika memang semuanya sesuai aturan dan fakta, tentu akan terlihat. Namun jika ada ketidaksesuaian, maka harus diketahui sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata salah satu anggota keluarga.
Melalui surat keberatan yang telah diajukan pada Kamis, 4 Juni 2026, ahli waris meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melakukan penelitian secara komprehensif terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar pengajuan sertipikat.
Mereka berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mencakup kondisi riil di lapangan, riwayat penguasaan tanah, keberadaan saksi-saksi, batas-batas tanah, bukti pembayaran pajak, serta seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek tersebut.
Menurut keluarga, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap proses penerbitan hak atas tanah benar-benar dilakukan berdasarkan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami tidak menolak program sertifikasi tanah. Kami mendukung upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Namun kami berharap setiap proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta yang benar agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegas perwakilan ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Nabutaek, pihak yang mengajukan sertipikat, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terkait substansi keberatan yang diajukan ahli waris.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah, perlindungan hak-hak ahli waris, serta pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi pertanahan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
(Roy S)
KALI DIBACA


.jpg)

No comments:
Post a Comment