Program Bantuan Sosial PKH Dimanfaatkan untuk Keuntungan Pribadi. - WARTA GLOBAL NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Program Bantuan Sosial PKH Dimanfaatkan untuk Keuntungan Pribadi.

Tuesday 16 January 2024


Malaka, WARTAGLOBAL.id || Dugaan penarikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum pendamping di Desa Saenama, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian dari masyarakat dan pihak berwenang. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pendamping dalam meminta kartu keluarga, KTP, dan kartu ATM PKH merupakan tindakan yang dapat merugikan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut. Bagaimana program bantuan sosial dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh orang yang seharusnya menjadi pengemban amanah?


Program PKH adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Namun, tindakan oknum pendamping di Desa Saenama ini memberikan gambaran buruk mengenai pengelolaan program bantuan sosial di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian bersama, sehingga perlu adanya sanksi hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran seperti ini, agar pelanggaran serupa tidak terulang.


Menanggapi hal ini, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyatakan bahwa "Oknum pendamping yang melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat penerima manfaat harus kita berikan sanksi tegas". Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, mereka yang melakukan penyelewengan bantuan sosial dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.


Namun, tindakan oknum pendamping tersebut bukanlah satu-satunya pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Kepala desa di Desa Saenama, juga dikabarkan memberikan denda terhadap korban HLB atau orang yang melaporkan kasus ini. Mengenakan denda berupa satu botol minuman keras dan satu ekor ayam karena melaporkan kasus ini kepada pihak kecamatan, tindakan ini sangat tidak adil bagi korban HLB.


Kasus ini tidak hanya mengekspos dugaan penyalahgunaan program PKH oleh oknum pendamping, tetapi juga merupakan contoh nyata terkait kedalaman masalah korupsi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya upaya untuk mencegah tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. Ia menyarankan agar Pemerintah melakukan evaluasi terhadap program-program bantuan sosial setiap tahun untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan sosial tersebut.


Dalam konteks ini, peran masyarakat juga penting dalam pencegahan tindakan korupsi dalam setiap program bantuan sosial yang disalurkan. Sebagai masyarakat yang peduli, selain melaporkan pelanggaran yang terjadi, kita juga harus mendukung pemerintah dalam menjalankan program-program bantuan sosial dengan baik, misalnya dengan mengajak masyarakat yang membutuhkan untuk ikut serta dalam program PKH dan lainnya.


Kita berharap para oknum yang menjalankan program bantuan sosial seperti PKH harus memiliki integritas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Para pendamping harus membantu masyarakat dalam upaya memperoleh kesejahteraan yang layak, bukan mengambil kesempatan untuk keuntungan pribadi. Sebagai negara yang ingin maju, kita memerlukan satu kesatuan dalam pelaksanaan program-program bantuan sosial, dengan nilai-nilai integritas dan profesionalisme tinggi.


RoyS//*


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment