WARTAGLOBAL.ID || NTT.
Warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, digegerkan oleh kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang warga Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (14/8/2025) sekitar pukul 23.30 WITA dan telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) TTS. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan dugaan KDRT ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Noebeba, Kornalius Se’u (59), yang menerima informasi dari Ketua RT setempat. Berdasarkan keterangan Kornalius, ia mendatangi lokasi kejadian setelah mendapatkan telepon yang mengabarkan adanya kekerasan yang menimpa salah satu warganya. Saat tiba di lokasi, Kornalius mendapati korban mengalami luka-luka serius, termasuk tiga jari tangan kanan yang putus dan luka di bagian kepala.
Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan ini adalah Yesaya Elwis Y. Punuf. Setelah melancarkan aksinya, pelaku segera melarikan diri dan kini menjadi buronan pihak kepolisian. Anggota Unit Reskrim Polres TTS saat ini tengah memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/327/VIII/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT. Laporan tersebut secara resmi diterima dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 05.06 WITA di SPKT Polres TTS.
Menanggapi laporan ini, pihak Polres TTS menegaskan komitmen mereka untuk memproses kasus sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Saat ini, kasus dugaan KDRT tersebut sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polres TTS. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan penanganan perkara melalui situs resmi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) Bareskrim Polri di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melihat langsung progres penanganan kasus yang dilaporkan.
Kepolisian mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Penanganan kasus KDRT menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan terhadap korban dan penegakan keadilan. Kejahatan KDRT, yang sering kali terjadi dalam ranah domestik, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Roy S
Sumber: Ferdinandus Neno
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment