Kasus Pelanggaran Kebebasan Pers di Polsek Amanatun Utara, Dandim TTS Diminta Tindak Tegas Anggotanya - WARTA GLOBAL NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Pelanggaran Kebebasan Pers di Polsek Amanatun Utara, Dandim TTS Diminta Tindak Tegas Anggotanya

Monday 8 April 2024
WARTA GLOBAL || NTT. 
Polsek Amanatun Utara dihebohkan dengan adanya tuduhan pelanggaran kebebasan pers yang dilakukan oleh anggota Koramil Amanatun Utara, Frans Tahun. Kasus ini sempat menjadi sorotan oleh beberapa media, termasuk Polisi News & Tentara News. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 3 April lalu, ketika media Polisi News & Tentara News sedang meliput kejadian pengembalian uang dari Brilink. Dalam liputan tersebut, Frans Tahun diduga telah melakukan pelanggaran dengan memberikan pernyataan yang tidak etis dan diduga memiliki motif untuk membungkam dan menghentikan kegiatan pers.

Kepala Perwakilan Wilayah NTT dari media Polisi News & Tentara News, Al AS, menyatakan bahwa pelanggaran kebebasan pers ini harus ditindak tegas oleh Dandim TTS. Al menuntut penyelesaian masalah yang tepat dan kongkrit, agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari. Sebagai media yang bertugas sebagai corong informasi publik dan kontrol sosial, Al menyadari pentingnya kebebasan pers dan menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalisme yang profesional dan etis.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 memandang keberadaan jurnalistik sebagai corong informasi publik dan kontrol sosial atas segala tindakan yang dilakukan oleh individu atau lembaga yang memiliki pengaruh dalam masyarakat. Dalam era informasi digital, kebebasan pers menjadi jaminan bagi keterbukaan informasi dan kebenaran yang menjadi hak publik. Maka, tindakan yang dilakukan oleh Frans Tahun dalam kasus pelanggaran kebebasan pers merupakan pelanggaran terhadap hukum dan hati nurani jurnalistik.

Dalam hal ini, Dandim TTS sebagai atasan Frans Tahun diminta untuk bertindak tegas dengan memberikan peringatan kepada anggotanya atas pelanggaran yang telah dilakukan. Panggilan terhadap Frans Tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakannya harus dilakukan sesegera mungkin agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak rusak. Tindakan tegas tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kebijakan yang harus diambil oleh kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya harus selaras dan seiring dengan kemerdekaan pers dan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan adil, tidak tebang pilih, serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Media Polisi News & Tentara News berharap agar kasus ini dapat diambil tindakan oleh pihak Dandim TTS, agar kebebasan pers tetap terjaga dan terdapat tindakan positif dari pihak yang berwenang atas pelaporan ini. Hal ini sangat penting demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, serta merajut kerjasama yang baik antara media dan institusi keamanan lainnya.

Roy**//

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment