Kasus Korupsi GOR di Kupang Terungkap, Ini Modus dan Peran Tersangka - WARTA GLOBAL NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Korupsi GOR di Kupang Terungkap, Ini Modus dan Peran Tersangka

Saturday 18 May 2024

WARTA GLOBAL || NTT.
Polisi berhasil mengungkap peran dan modus lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembangunan itu menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 11,6 miliar. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang, Seprianus Lau (SL) menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Ariasandy, dari lima tersangka tersebut, mereka masing-masing memiliki peran dalam kasus ini. Seprianus Lau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan pengendalian kontrak, sehingga pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dan selesai tepat waktu yang ditentukan dalam kontrak. Selain itu, tidak mengeluarkan surat peringatan kepada penyedia saat terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau terjadi kontrak kritis.

PPK bersama dengan PT Dua Sekawan melakukan mark up progres kemajuan pekerjaan dengan tujuan mendapatkan legal standing pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melebihi tahun anggaran yakni 90 hari yang sebenarnya terjadi progres pekerjaan saat mati/Add I kontrak 41,90 persen dengan deviasi -53,35 persen. Kemudian di-mark up menjadi 63,18 persen dengan deviasi -36,86 persen sehingga terjadi perbedaan sebanyak 21,28 persen.

PPK juga tidak melakukan pemutusan kontrak dan memberikan sanksi kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku saat penyedia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan, serta memberikan sanksi daftar hitam kepada penyedia saat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk peran Darwis, pelaksana pekerjaan tidak mengendalikan kontrak agar proyek tidak mengalami keterlambatan. Juga dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan. Sehingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan karena kelalaian menyediakan material, minimnya tenaga kerja, buruh mogok kerja dan pemblokiran lokasi pekerjaan karena upah kerja belum dibayar.

Kemudian untuk peran Jonas Aloysius Baba, yaitu memperoleh pekerjaan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di LPSE Kabupaten Kupang. Dia juga sama sekali tidak terlibat dalam pekerjaan dan pengawasan tetapi menerima pembayaran tanpa dasar hukum yang sah sebesar Rp 87.380.500.

Dalam kasus ini, terdapat peran lainnya yaitu Marten Kase, yang Sama seperti Jonas Aloysius Baba. Marten memberikan benderanya tanpa melalui proses PBJ dan memberikan uang fee sebesar Rp 7 juta kepada Jonas.

Polisi akan terus melakukan investigasi dalam kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan perkembangan kasus ini. Dalam mengatasi tindak pidana korupsi seperti kasus ini, publik diharapkan dapat memberikan peran aktif dalam pengawasan. Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian akan upaya pencegahan tindak pidana korupsi diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bagi masyarakat. (Roy**//).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment