Kasus pengancaman di Skinu belum juga rampung, keluarga korban kecewa dengan lambannya proses penanganan polisi - WARTA GLOBAL NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus pengancaman di Skinu belum juga rampung, keluarga korban kecewa dengan lambannya proses penanganan polisi

Friday 31 May 2024
WARTA GLOBAL || NTT.
Kasus pengancaman yang menimpa Samalina Missa di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT belum mendapatkan penyelesaian. Hingga saat ini, Polsek Amanatun Utara belum menindaklanjuti kasus tersebut yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2024 yang lalu.

Dalam kasus ini, Samalina Missa (47) menjadi korban ancaman oleh pelaku berinisial AM di kebun dekat rumahnya. Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan parang. Namun sayangnya, saat korban berusaha membela diri, parang yang digunakan pelaku justru mengenai parang di tangan korban sehingga korban jatuh tersungkur.
Melihat hal tersebut, keluarga korban bersama dengan korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amanatun Utara. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasan dan dinilai terlalu lama dalam proses penanganannya.

Simon Tafuli, suami korban, menanyakan kinerja aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus pengancaman ini. Ia merasa bahwa pihak kepolisian terlalu lambat dalam menangani kasus ini.

Keluarga korban telah melaporkan pelaku sejak tanggal 18 Maret 2024, namun hingga saat ini, pelaku masih terus berkeliaran di kampung. Simon Tafuli juga menyampaikan keprihatinannya atas kesan bahwa kasus ini tidak mendapatkan penanganan yang serius.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Amanatun Utara Ipda Zadok Loebaloe mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya sudah ditindaklanjuti, namun ada kendala dalam penetapan pasal. Awalnya, kasus ini disangkakan sebagai tindak pidana pengancaman berdasarkan Pasal 335 KUHP, namun kemudian diubah menjadi percobaan pembunuhan.

Kendala tersebut kemudian menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam proses penanganan kasus yang menjadi taruhan profesionalisme penyidik. Untuk menyelesaikan kasus ini, korban beserta para saksinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan ulang.

Namun, meskipun ada kendala dalam penetapan pasal, hal tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum. Karenanya, permintaan keluarga korban untuk meningkatkan penanganan kasus ini sangatlah wajar sebagai upaya dalam mencari keadilan bagi korban.

Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses penanganan kasus di institusi kepolisian sehingga kejadian serupa di masa depan dapat dicegah dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Hal ini merupakan tugas dari semua pihak agar lingkungan dan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari kejahatan. (R)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment