PPDB 2024, Aturan dan Kuota Jalur Zonasi untuk SD, SMP, dan SMA - WARTA GLOBAL NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PPDB 2024, Aturan dan Kuota Jalur Zonasi untuk SD, SMP, dan SMA

Sunday 26 May 2024
WARTA GLOBAL || NTT.
Sudah menjadi rahasia umum bagi para orang tua yang memiliki putra/putri yang akan mendaftar ke sekolah, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi momok yang cukup menakutkan. Pada Mei hingga Juli 2024, PPDB untuk jenjang, SD, SMP, dan SMA telah dijadwalkan akan dimulai. Dalam PPDB, terdapat empat jalur yang bisa ditempuh oleh calon siswa yakni zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.

Setiap jalur memiliki kuota daya tampung yang tidak sama. Namun, kuota paling banyak digunakan pada jalur zonasi. Bagi kamu yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi, ada beberapa aturan yang harus kamu perhatikan, yaitu aturan zonasi dan apa saja yang harus diperhatikan saat mendaftar menggunakan jalur tersebut?

Aturan Zonasi:

Pendaftaran PPDB melalui sistem zonasi ditetapkan berdasarkan aturan jarak dari rumah hingga ke sekolah. Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mendaftar menggunakan jalur zonasi, yaitu:

Jarak radius sekolah

Jarak radius dari rumah ke sekolah menjadi syarat utama yang dibutuhkan bagi para pendaftar. Lokasi tersebut ditentukan berdasarkan penetapan pemerintah daerah terkait dengan jarak yang tepat. Oleh karena itu, pastikan kamu mengetahui wilayah RT dan RW mereka yang masuk dalam kategori zonasi sekolah yang akan kamu daftarkan.

Wilayah administrasi

Wilayah administrasi merupakan penetapan yang disesuaikan berdasarkan catatan sipil. Wilayah zonasi yang dipilih merupakan lokasi tertentu yang masuk ke dalam kategori satu wilayah. Namun, hal tersebut disesuaikan berdasarkan penduduk usia hingga akses menuju sekolah.

Bantuan wilayah RT/RW setempat

Khusus jalur zonasi, wilayah RT dan RW yang mencakup kriteria jarak radius ke sekolah akan mendapatkan prioritas khusus untuk pendaftaran PPDB. Namun, hal tersebut perlu ditentukan secara tepat oleh pihak-pihak sekolah, terkait penetapan skala prioritas yang diberikan.

Berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan, ada beberapa kriteria yang harus kamu perhatikan, yaitu:

Zonasi

Pastikan kamu mengetahui wilayah RT dan RW mereka yang masuk dalam kategori zonasi sekolah yang akan kamu daftarkan.

Usia

Pastikan usia calon siswa sesuai dengan kelas yang akan ditempuh. Pihak sekolah juga bisa menolak pendaftaran jika calon siswa belum memenuhi usia yang ditentukan.

Pilihan sekolah

Pastikan kamu telah memilih jenis sekolah dan program yang kamu inginkan.

Waktu mendaftar

Pastikan kamu mendaftar pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Jika kamu mendaftar terlambat, maka kecil kemungkinan kamu mendapatkan sekolah yang sesuai dengan pilihanmu.

Jalur zonasi memiliki kuota paling sedikit 70% untuk SD, dan 50% untuk SMP serta SMA dari daya tampung sekolah. Oleh karena itu, pastikan kamu mengikuti setiap informasi PPDB dari sekolah-sekolah yang kamu tuju, sehingga dapat didukung dengan persiapan yang maksimal dalam menghadapi PPDB 2024.

Dalam PPDB 2024, selain jalur zonasi, terdapat tiga jalur lain yang bisa ditempuh, yaitu afirmasi, perpindahan, dan prestasi.

Jalur afirmasi diberikan kepada siswa-siswi yang memiliki prestasi atau keahlian di bidang tertentu. Siswa-siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki orang tua yang sudah berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI, serta pekerja sektor informal juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi.

Sementara jalur perpindahan dapat dilakukan oleh siswa yang pindah karena tugas orang tuanya atau wali. Siswa-siswi yang mengikuti jalur perpindahan juga harus memberikan bukti dan surat pernyataan sebagai bukti.

Terakhir, jalur prestasi diberikan kepada siswa-siswi yang memiliki prestasi di bidang akademis dan nonakademis. Siswa-siswi yang menggunakan jalan prestasi harus menyerahkan berbagai macam bukti prestasi, seperti sertifikat, piagam, atau tanda kehormatan.

Dalam pelaksanaan PPDB 2024, pastikan kamu memahami setiap aturan dan protokol yang diterapkan oleh sekolah-sekolah. Sehingga kamu bisa memilih jalur yang tepat, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang diperlukan. (R**//).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment