Tangkap Tangan Terduga Pelaku Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Sumba Barat Daya - WARTA GLOBAL NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tangkap Tangan Terduga Pelaku Ilegal Logging di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Sumba Barat Daya

Monday 12 August 2024
WARTA GLOBAL || NTT.
Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA hingga 18.10 WITA, telah dilakukan tindakan tangkap tangan terhadap terduga pelaku kegiatan ilegal logging di kawasan hutan lindung Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh Denintel Kodam IX/Udy yang diikuti oleh lima anggota Koramil 01/Laratama.
Dalam operasi tersebut, terdapat tiga orang pelaku ilegal logging yang berhasil ditangkap, yakni Enos Bili Katto, Andreas Sairi, dan Asterius Bulu. Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti, seperti kayu kemiri sebanyak 20 lembar, kayu jati merah sebanyak 24 lembar, kayu mahoni glondongan sebanyak 5 batang, dan kayu jati merah glondongan sebanyak 5 batang. Selain itu, juga ditemukan 1 unit sensor merek Yamaha, bensin 1/2 jirigen ukuran 5 liter, oli kotor 1/2 jirigen ukuran 5 liter, dan 1 kendaraan roda 4 jenis Pic Up Cary berwarna hitam.
Pelaku-pelaku ilegal logging tersebut ditemukan melakukan aktivitas ilegal logging di kawasan hutan lindung Kabupaten Sumba Barat Daya. Selain kegiatan ilegal logging yang merugikan negara, pelaku-pelaku juga tidak memperdulikan dampak lingkungan hidup yang bisa ditimbulkan akibat tindakan mereka.
Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa Enos Bili Katto sudah melakukan penebangan kayu kawasan hutan berulang kali selama 2 tahun belakangan dan juga sempat ditangkap oleh anggota gabungan Koramil 01/Laratama beserta anggota kehutanan. Bahkan, dari pengakuannya, ada keterlibatan oknum pegawai kehutanan Sumba Barat Daya dalam pelaksanaan kegiatan ilegal logging tersebut.
Pihak keamanan dan pemerintah daerah tentunya sangat memperhatikan masalah ilegal logging yang melanggar UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Oleh karena itu, tindakan tangkap tangan terhadap pelaku-pelaku ilegal logging ini merupakan tindakan yang perlu diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang merusak lingkungan hidup dan merugikan negara.
Head of Public Relation Kodim 1629/SBD Letkol Inf Ali Susanto mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ilegal logging yang merusak hutan harus dihentikan. "Tindakan ilegal logging seperti yang dilakukan oleh pelaku di Kabupaten Sumba Barat Daya adalah tindakan kriminal yang bisa merusak lingkungan hidup dan merugikan negara. Oleh karena itu, tindakan tangkap tangan terhadap para pelaku ilegal logging tersebut merupakan langkah yang tepat diambil oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah," tambahnya.

Pihak keamanan saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ilegal logging ini. Pemerintah daerah dan pihak terkait juga harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan logging di hutan-hutan Indonesia. Selain itu, masyarakat juga harus lebih peduli terhadap lingkungan hidup dan menjaga kelestarian lingkungan agar dapat memberi manfaat bagi generasi yang akan datang.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak keamanan, diharapkan tidak ada lagi masyarakat atau oknum yang melakukan kegiatan ilegal logging di Indonesia. Mari bersama-sama menjaga keutuhan alam Indonesia agar tetap lestari dan mampu memberikan manfaat bagi generasi yang akan datang. (Roy S).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment