Santri Dikeluarkan Usai Bongkar Penganiayaan Guru, Kak Seto Tegaskan Hak Pendidikan Haram Diganggu - Warta Global NTT

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Santri Dikeluarkan Usai Bongkar Penganiayaan Guru, Kak Seto Tegaskan Hak Pendidikan Haram Diganggu

Thursday, 9 April 2026
WARTGLOBAL.ID || Jakarta – Sebuah ironi pahit mencoreng wajah dunia pendidikan berbasis agama di Jakarta Selatan. Alih-alih mendapatkan perlindungan usai menjadi korban kekerasan, seorang santri di Pondok Pesantren Ar Rofii, Jagakarsa, justru harus menelan pil pahit: diusir dan hak pendidikannya dirampas hanya karena orang tuanya berani menempuh jalur hukum.

Kasus yang mencuat pada Selasa (7/4/2026) ini memicu kemarahan publik setelah Musa, orang tua korban, menyambangi kediaman Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Kak Seto), untuk meminta keadilan.

Musa, didampingi tim hukum dari LBH Jaga Tatanan Cakra, mengungkapkan fakta mengejutkan. Keputusan sepihak pihak pesantren mengeluarkan anaknya (expelled) diduga kuat merupakan bentuk balas dendam institusi atas laporan polisi yang dilayangkan keluarga terhadap salah satu oknum guru di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan.

 "Kami pikir ini masalah antara orang tua dan guru, bukan melibatkan institusi pondok. Tapi kenyataannya anak saya justru dibully dan tidak diperbolehkan belajar, padahal masa ujian sudah di depan mata," tegas Musa dengan nada bergetar.
 
Keputusan pesantren yang dinilai diskriminatif ini berdampak fatal. Korban kini didiagnosis mengalami depresi berat. Bukan hanya karena trauma fisik akibat penganiayaan oknum guru, melainkan karena tekanan mental akibat dikucilkan dari lingkungan tempatnya menimba ilmu.

Menanggapi laporan tersebut, Kak Seto bersikap tegas. Tokoh perlindungan anak nasional ini mengecam keras tindakan lembaga pendidikan yang menjadikan hak belajar anak sebagai alat intimidasi atau sanksi terhadap pelapor kekerasan.

*Poin-Poin Desakan Kak Seto & LPAI:

 * Persoalan hukum antara oknum guru dan orang tua tidak boleh berimbas pada status kesiswaan anak.

 * Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak pendidikan dalam kondisi apa pun; mengeluarkan siswa di masa ujian adalah pelanggaran serius.

 * Kak Seto berkomitmen melibatkan Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk mengevaluasi kebijakan pesantren tersebut.

Inda Ratnawati dari Inda Ratnawati Care, yang turut mengawal kasus ini, menekankan bahwa tindakan pesantren adalah preseden buruk bagi keberanian korban kekerasan untuk bersuara (speak up).

"Masalah hukum dan hak pendidikan harus dipisahkan secara tegas. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelapor, tetap berhak mendapatkan pendidikan dan hak-haknya secara penuh. Jangan sampai institusi pendidikan justru menjadi tempat yang menghancurkan masa depan anak karena egosektoral," tegas Inda.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah Jakarta Selatan. Jika pelapor kekerasan justru berakhir dengan kehilangan hak pendidikan, maka pesan yang sampai ke publik sangatlah berbahaya: "Jangan melapor, atau sekolahmu hancur."

Kini, bola panas berada di tangan Kementerian Agama dan aparat kepolisian. Publik menunggu, apakah keadilan akan tegak bagi sang santri, ataukah tembok institusi akan tetap berdiri kokoh menutup mata atas dugaan kriminalisasi terhadap korban kekerasan?

Tim Redaksi Media Online
Melaporkan dengan Fakta, Mengawal dengan Nurani. Yy

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment