WARTAGLOBAL,ID || NTT, MALAKA - Praktik pungutan liar (pungli) kembali menghantui warga pengguna jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, aksi pungli terjadi di ruas jalan umum yang vital, tepatnya di perbatasan Wanibesak, Desa Lorotolus, Kabupaten Malaka, yang berbatasan dengan Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kelompok oknum yang melakukan penahanan dan pungutan ini secara berani mengaku sebagai petugas dari Dinas Perhubungan.
Peristiwa yang sangat meresahkan ini dilaporkan terjadi pada Selasa dini hari, 25 November 2025, sekitar pukul 00.09 WITA. Lokasi kejadian, yang merupakan akses utama antar-kabupaten, mendadak dijadikan lokasi penarikan biaya ilegal.
Menurut kesaksian salah satu warga yang melintas, Bapak B.M. (inisial), ia dan pengguna jalan lainnya terkejut ketika laju kendaraannya dihentikan paksa di ruas jalan utama antar-kabupaten tersebut. Semua kendaraan yang melintas, baik roda dua maupun roda empat, ditahan dan diwajibkan membayar sejumlah uang.
"Kami diberhentikan dan diminta sejumlah uang. Ketika kami tanya dasar penahanannya, mereka menyebutnya sebagai 'uang parkir'," tutur Bapak B.M,
Kejanggalan ini langsung menimbulkan protes karena lokasi penahanan merupakan jalan umum antar-kabupaten yang seharusnya bebas dari retribusi, apalagi yang berkedok 'parkir'. Jalan tersebut adalah urat nadi transportasi bagi masyarakat dari Malaka dan TTS.
"Ini jalan umum, bukan terminal atau tempat wisata yang memiliki retribusi parkir resmi. Tindakan mereka sangat merugikan dan menghambat mobilitas warga, terutama yang sedang punya keperluan mendesak," tambahnya.
Ketika didesak mengenai identitas dan dasar hukum pungutan tersebut, oknum-oknum yang berjaga memberikan jawaban yang mengagetkan masyarakat. Mereka mengaku merupakan petugas resmi dari Dinas Perhubungan.
"Saat kami tanya identitasnya, mereka hanya mengaku dari Dinas Perhubungan. Tapi, mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas yang jelas, seragam resmi yang sah dari instansi terkait. Ini jelas-jelas pungli," ungkap seorang pengendara motor lainnya yang juga menjadi korban.
Pengakuan tanpa bukti ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Jika klaim oknum tersebut benar, hal ini menandakan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik pungli terorganisir yang merugikan publik dan mencoreng nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka.
Pungutan liar di jalan umum merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dijerat Undang-Undang, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Peristiwa ini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Malaka, untuk segera turun ke lokasi dan melakukan investigasi mendalam demi melindungi masyarakat.
Masyarakat dan pengguna jalan menuntut adanya ketegasan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka maupun Pimpinan Daerah untuk:
* Mengusut tuntas kebenaran klaim oknum tersebut sebagai petugas Dinas Perhubungan.
* Memberikan sanksi disiplin dan sanksi hukum yang tegas jika terbukti oknum tersebut adalah pegawai atau pihak yang terafiliasi dengan Dinas Perhubungan Malaka.
* Memastikan sterilisasi jalan umum antar-kabupaten tersebut dari segala bentuk pungutan liar ilegal di masa mendatang.
"Kami berharap Bupati segera mengambil tindakan. Jangan sampai praktik premanisme berkedok petugas ini terus menjadi momok bagi masyarakat yang hanya ingin melintas. Jalan adalah hak publik dan tidak boleh dijadikan ladang pungli," ujar salah seorang tokoh pemuda setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait di Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka dan Satgas Saber Pungli setempat untuk mendapatkan tanggapan resmi mengenai kejadian yang sangat meresahkan ini.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika kembali menemukan praktik serupa di titik-titik jalan umum lainnya. (**//R)
KALI DIBACA



.jpg)
No comments:
Post a Comment